Daftar Penerima BLT Siswa Rp3,4 Juta dan BLT Mahasiswa Rp2,4 Juta dari Kemendikbud Seluruh Indonesia

NexTekno – Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2021 ini siap memberikan Bantuan Sosial Tunai (BLT) Anak sekolah senilai Rp 3.400.000 dalam 1 tahun, yang mana ini dikhususkan untuk anak-anak yang kepala keluarganya masuk dalam program keluarga harapan (PKH).

BLT Anak Sekolah tahun 2021 ini dicairkan senilai Rp 3,4 Juta. itu adalah total dalam 1 tahun dimana rinciannya adalah sebagai berikut :

– Siswa SD/MI atau sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000/tahun atau Rp 75.000/bulan.

– Siswa SMP/MTS atau sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.500.000/tahun atau Rp 125.000/bulan

– Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp 2.000.000/tahun atau Rp 166.000/bulan

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Maret 2021 Seluruh Indonesia Lengkap

Jadi Bansos Anak Sekolah ini akan diberikan kepada PKH dalam kurun waktu 1 tahun dan pencairannya dilakukan sebanyak 4 periode yang dimulai dari bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Bagi Yang Belum Terdaftar Di Program PKH bisa Ikuti Syarat dan Cara Daftar Untuk Calon Penerima Bansos Dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 DISINI

BLT Anak Sekolah ini bisa diambil langsung di Bank BUMN yang sudah ditunjuk, seperti Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Syarat Dan Cara Mendapatkan Bansos / BLT Anak Sekolah Rp 3,4 Juta

BLT Anak sekolah ini dibuat atas kerjasama anatar Kemensos, Kemendikbud dan Kemenag yang diharapkan bisa membantu dan meringankan beban keluarga dalam menyiapkan peraalatan sekolah yang dibutuhkan.

Dilansir dari laman okezone.com, berikut ini adalah persyaratan dan cara mendapatkan BLT Anak Sekolah Rp 3,4 Juta :

1. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas sosial terdekat.

2. Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas sosial.

Baca Juga: Daftar Penerima BLT UMKM, Token Listrik dan Prakerja

Daftar Penerima BLT Mahasiswa

Pemerintah kembali menggulirkan bantuan langsung tunai (BLT) khusus untuk mahasiswa.

BLT mahasiswa ini dibuka dengan kuota mencapai 200.000 mahasiswa baru untuk periode tahun 2021.

Melalui BLT mahasiswa, peserta didik penerima bantuan akan mendapatkan bantuan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester yang akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi.

Selain itu, peserta didik penerima BLT mahasiswa juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup selama kuliah sebesar Rp700.000 per bulan yang disalurkan setiap semester.

Secara total, peserta didik penerima BLT mahasiswa akan mendapatkan besaran bantuan , yakni S1 Rp33,6 juta selama maksimal 8 semester, D3 Rp25,2 juta selama maksimal 6 semester, D2 Rp16,8 juta selama maksimal 4 semester, serta D1 Rp8,4 juta selama maksimal 2 semester.

Sedangkan untuk profesi, Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan total Rp16,8 juta selama maksimal 4 semester, serta Profesi Ners, Apoteker dan Guru sebesar total Rp8,4 juta selama maksimal 2 semester.

BLT mahasiswa ini masuk dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang digulirkan pemerintah pada 2021 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),

KIP Kuliah 2021 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau akademi.

KIP Kuliah 2021 masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Bagi peserta didik yang ingin mendapatkan BLT mahasiswa melalui KIP Kuliah 2021, simak syarat berikut.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Bansos 3,5 Juta Untuk Modal Usaha

Syarat Daftar BLT Mahasiswa KIP Kuliah 2021

1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.

Jika sudah memenuhi syarat, maka bisa melakukan pendaftaran BLT mahasiswa KIP Kuliah 2021, dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Link Resmi Daftar Online Banpres UMKM Tahap II di 38 Kabupaten/Kota

Cara Daftar BLT Mahasiswa KIP Kuliah 2021

1. Login ke situs kip-kuliah.kemdikbud.go.idatau di KIP Kuliah mobile apps.

2. Input NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.

3. Data NISN dan NPSN akan divalidasi Dapodik Kemendikbud. Sedangkan data NIK akan divalidasi melalui data di DTKS Kemensos.

4. Jika semua data tersebut valid, siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.

5. Kemudian siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri).

6. Kemudian, menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima BLT mahasiswa KIP Kuliah.

Baca Juga: Bantuan PIP 2021 Senilai Rp1 Juta Dibuka Kembali Untuk Anak Sekolah SD, SMP dan SMA, Begini Cara Daftarnya!

Layanan Aduan

Jika memiliki kendala saat melakukan pendaftaran BLT mahasiswa KIP Kuliah 2021, bisa melakukan cara berikut.

1. Manfaatkan fasilitas informasi frequently asked question (FAQ) di laman SIM KIP Kuliah.

2. Manfaatkan helpdesk di situs SIM KIP Kuliah.

3. Manfaatkan email pengaduan dengan alamat [email protected].

4. Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan: Instagram @puslapdik_dikbud.

5. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di perguruan tinggi.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bansos UMKM 2,4 Juta Dapat 2 Orang Untuk 1 Kartu Keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *