Daftar Sebelum Telat! Ini Syarat Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM adalah program lanjutan pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta sebagai modal usaha pada tahun 2021.

Para pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan modal usaha ini diminta aktif dalam mengakses BPUM.

Sehingga, pelaku UKM yang belum miliki rekening bank agar segera dibuatkan sebelum penyaluran oleh bank yang terdaftar sebagai penyalur, yakni BNI, BRI dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Perhatikan Kriteria Penerima Banpres

Tak hanya itu, Pemerintah juga sebelumnya telah menyiapkan landasan kebijakan untuk program bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM, termasuk, pengalokasian anggaran, mekanisme pendapatan, penyaluran, hingga pengawasan.

Dari laman kemenkopukm.go.id pada sabtu, 16 Januari 2021 bahwa teknisnya ini nanti si penerima usaha mikro yang tadi kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta, langsung ditransfer ke rekening penerima.

Calon penerima Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) adalah mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapun, tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Baca Juga: UPDATE 2021! Cek Daftar Nama TERBARU Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Seluruh Indonesia

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Halaman website eform.bri.co.id/bpum

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021 di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *