UPDATE 2021! Cek Daftar Nama TERBARU Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Seluruh Indonesia

Akhirnya tahun baru 2021 sudah dimulai, begitupun dengan BLT UMKM Rp 2,4 juta yang terus diperpanjang hingga pertengahan tahun. Berikut ini cara mengecek daftar nama penerima bantuan UMKM sebesar RP 2,4 juta diseluruh Indonesia.

Pemerintah meluncurkan program bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar masyarakat dengan bisnis mikro dapat bertahan di masa pandemi.

Melalui program BLT UMKM Rp 2,4 juta, masing-masing penerima akan mendapat bantuan dengan nominal Rp 2,4 juta.

Untuk melihat daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat dicek di BRI secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Bantuan PIP 2021 Senilai Rp1 Juta Dibuka Kembali Untuk Anak Sekolah SD, SMP dan SMA, Begini Cara Daftarnya!

Calon penerima cukup memasukkan nomor KTP dan juga Kode Verifikasi yang tertera.

Adapun bank penyalur program bantuan ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Sayangnya, tidak semua orang dapat menerima program bantuan ini.

Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan bantuan tersebut memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank atau KUR.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bansos UMKM 2,4 Juta Dapat 2 Orang Untuk 1 Kartu Keluarga

“Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya. Sebenarnya tidak susah.”

Nah berikut ini daftar nama penerima bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di seluruh Indonesia.

Ia memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.

“Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro),” katanya.

cek daftar nama terbaru penerima blt umkm

Baca Juga: Dapatkan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu untuk Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), Simak Detailnya

Berikut ini panduan mengecek nama penerima BPUM di Bank BRI:

– Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

– Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

– Kemudian, klik ‘Proses Inquiry’

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Perhatikan Kriteria Penerima Banpres

Cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI

Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

– Buku tabungan

– Kartu ATM dan identitas diri

– Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Daftar Sebelum Telat! Ini Syarat Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:

– Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

– Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

– Kementerian/Lembaga

– Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

– Warga Negara Indonesia

– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Memiliki Usaha Mikro

– Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

– Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *