CATAT! Ini Jadwal Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Perhatikan Kriteria Penerima Banpres

Catat, jadwal penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 hanya hingga akhir bulan Januari 2021. Perhatikan kriteria penerima Banpres.

Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta merupakan salah satu program pemerintah untuk memulihkan perekonomian masyarakat Indonesia. Banpres ini akan disalurkan melalui Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) bagi pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan ekonomi.

Setiap pelaku UMKM akan mendapat dukungan ekonomi senilai Rp2,4 juta, uang tersebut diharapkan untuk membeli kebutuhan usaha mikronya. Untuk penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021 ini, Kemenkop UKM menyediakan dana untuk 20 juta pelaku UMKM.

Kemenkop UKM bersama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) persero bekerja sama untuk menyalurkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM. Bank BRI akan mencairkan uangnya setelah menerima data dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: CEK Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021 di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Mikro BRI Supari, menyarankan agar pelaku UMKM yang akan mencairkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta di Bank Penyalur, alangkah baiknya untuk mengecek terlebih dahulu melalui e-form BRI.

jadwal penyaluran blt umkm tahun 2021

“Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI,” kata Supari, Senin 4 Januari 2021.

Berikut ini cara cek nama penerima di link https://eform.bri.co.id/bpum bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021:

  1. Klik e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id
  2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
  3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka
  4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi
  5. Klik ‘proses inqury’
  6. Penerima akan mendapatkan informasi mengenai penerimaan BLT UMKM Rp2,4 juta melalui SMS.

SMS tersebut bertuliskan: “NSB Yth xxxx, Pemilik rekening 7505xxxxxx, Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM, hubungi BRI terdekat untuk verifikasi dan pencairan,”.

Bank Penyalur akan mencairkan BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria dari Kemenkop UKM.

Berikut ini persyaratan yang berhak menerima BLT UMKM Rp2,4 juta, antara lain:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai NIK dan KTP
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menrima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
  7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  8. Mengacu pada Permenkop UKM No 6 Tahun 2020, tidak menyebutkan bahwa calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Diingatkan kembali, Kemenkop UKM akan menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta hingga 31 Januari 2021, dan hanya kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *