PENDAFTARAN CPNS/PPPK 2021 Tunggu Pengumuman, Siapkan Dokumen Ini

NexTekno – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera diumumkan.

Beredar kabar rencana pendaftaran akan dibuka pada 31 Mei 2021.

Baca Juga: Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021 Seluruh Indonesia Lengkap, Cek Nama Anda Disini

“Kepastian akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai panitia seleksi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dikutip Tribunjogja.com dari Kontan.co.id, Senin (17/5/2021).

BKN sendiri menyebut belum ada tanggal resmi dibukanya pendaftaran seleksi bagi ASN tersebut.

Meski begitu, pemerintah masih membahas mengenai proses seleksi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Begini Cara Dapat Kuota Internet Gratis 15 GB Dari Kemendikbud

Kelak, pelaksanaan tes akan dibatasi dalam satu harinya.

Ini untuk mencegah terjadinya penumpukan pendaftar yang akan melakukan tes.

“Akan ada perubahan-perubahan. Misalnya sehari kalau dulu sebelum pandemi bisa 5 sesi sehari, kalau sekarang tidak memungkinkan, bisa 2 sesi atau 3 sesi setiap hari,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN, Paryono.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM Rp2,4 Juta Bulan Mei 2021 Seluruh Indonesia Lengkap

BKN juga akan membahas mengenai kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi para peserta tes.

Hal itu untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 selama proses seleksi.

Sebagai informasi, Kementerian PAN RB telah mengumumkan formasi terbanyak dalam seleksi ASN kali ini.

Untuk informasi lebih lanjut, klik Halaman Selanjutnya dibawah ini.

Baca Juga: Daftar Penerima BLT Siswa Rp3,4 Juta dan BLT Mahasiswa Rp2,4 Juta dari Kemendikbud Seluruh Indonesia

Pada formasi CPNS pemerintah pusat yang terbanyak adalah penjaga tahanan, analis perkara peradilan, pemeriksa, analis hukum pertanahan, dan perawat.

Sementara untuk CPNS di tingkat provinsi, formasi terbanyak untuk posisi kesehatan seperti dokter, perawat, asisten apoteker, bidan, dan perekam medis.

Sedangkan untuk formasi teknis adalah polisi kehutanan, pengelola keuangan, pranata komputer, pengelola perpustakaan, dan penyuluh pertanian.

Baca Juga: Link Resmi Daftar Online Banpres UMKM Tahap II di 38 Kabupaten/Kota

Di tingkat kabupaten/kota untuk sisi kesehatan antara lain dokter, perawat, bidan, apoteker, dan pranata laboratorium kesehatan.

Pada jabatan teknis adalah auditor, penyuluh pertanian, pengelola keuangan, pengelola pengadaan barang/jasa, serta polisi pamong praja.

Pemerintah juga akan membuka seleksi bagi calon PPPK.

Pada pemerintah pusat dibuka untuk posisi penyuluh KB, penyuluh perikanan, penyuluh kehutanan, perawat, dan perencana.

Sementara untuk tingkat provinsi akan dibuka untuk guru, tenaga kesehatan, dan pelaksana teknis.

Sebelumnya Kementerian PAN RB menjelaskan akan membuka posisi PPPK untuk 1 juta guru.

Baca Juga: Daftar Penerima BLT UMKM, Token Listrik dan Prakerja

Berikut update jadwal resmi CPNS 2021 lengkap dengan tahapan-tahapannya:

  1. Pengumuman Seleksi CPNS 2021 dimulai tanggal 30 Mei s.d 13 Juni 2021
  2. Pendaftaran Online Peserta tes CPNS dimulai 31 Mei s.d 21 Juni 2021
  3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
  4. Pelaksanaan tes CAT CPNS pada bulan Juli s.d September 2021

Selain ada pembukaan untuk CPNS, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK Guru dan Non Guru 2021 berikut jadwalnya

  1. PPPK 2021 Gelombang 1 akan dimulai pada Agustus 2021.
  2. PPPK 2021 Gelombang 2 akan dimulai pada Oktober 2021.
  3. PPPK 2021 Gelombang 3 akan dimulai pada Desember 2021.
  4. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

Untuk informasi lebih lanjut, klik Halaman Selanjutnya dibawah ini.

Bagaimana persiapan Anda kali ini?

Apa semua berkas sudah dipersiapkan?

Bagi Anda yang masih menunggu kepastian dan belum mempersiapkan berkas, bergegaslah untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.

Tak ada salahnya untuk kembali mempersiapkan syarat serta kelengkapan berkas.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Bansos 3,5 Juta Untuk Modal Usaha

Adapun dokumen yang pasti menjadi persyaratan secara umum meliputi:

  1. Pas foto berlatar belakang berwarna merah
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Ijazah
  5. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian oleh instansi masing-masing yang membuka pendaftaran. ( Tribunjogja.com/kontan)

Sumber: Jogja.Tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *